Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 64/2021 · PP No. 64 Tahun 2021 · PP Nomor 64 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2021Tanggal Penetapan:29 April 2021
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga NegaraPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Bank Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2021
Tanggal Penetapan29 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, yang mencakup kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Bank Tanah, sebagai badan hukum Indonesia, diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite. Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Bank Tanah memiliki fungsi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dalam pelaksanaannya, Bank Tanah harus bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit. Struktur organisasi Bank Tanah terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Bank Tanah juga memiliki kewenangan untuk menyusun rencana induk, membantu perizinan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.

(-)

(-)