Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 30/PMK.08/2021 · PMK No. 30/PMK.08/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 672).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai skema pemberian jaminan pemerintah pusat untuk infrastruktur proyek strategis nasional yang terus berkembang dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur nasional melalui pemberian jaminan terhadap Risiko Politik yang dapat menghambat pelaksanaan proyek dan memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan PJPSN.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jaminan Pemerintah Pusat diberikan terhadap Risiko Politik, termasuk risiko mata uang, pengambilalihan, perubahan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, dan perizinan.
  2. Proyek Strategis Nasional yang dapat memperoleh Jaminan Pemerintah Pusat harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 beserta perubahannya, layak secara teknis dan finansial, dan memenuhi persyaratan lainnya.
  3. PJPSN mengajukan usulan Jaminan Pemerintah Pusat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang kemudian dievaluasi.
  4. Jaminan Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan yang memuat syarat efektif, jangka waktu penjaminan, Risiko Politik yang dijamin, syarat pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan ketentuan lainnya.
  5. Pemerintah dan/atau BUPI menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam APBN sebagai kewajiban Pemerintah atas Jaminan Pemerintah Pusat.
  6. Badan Usaha mengajukan klaim secara tertulis kepada Menteri atau BUPI jika terjadi Risiko Politik dan PJPSN tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran.
  7. Setiap pembayaran klaim oleh Pemerintah dan/atau BUPI mengakibatkan timbulnya piutang Pemerintah dan/atau piutang BUPI kepada PJPSN, yang dituangkan dalam Perjanjian Penyelesaian Utang.
  8. BUPI dapat mengenakan imbal jasa penjaminan Proyek Strategis Nasional kepada pihak yang paling memiliki kepentingan dan/atau pihak yang paling membutuhkan penjaminan Proyek Strategis Nasional.
  9. PJPSN dan/atau Badan Usaha wajib menyampaikan laporan secara periodik mengenai kemajuan dan permasalahan proyek, keuangan proyek, dan identifikasi kemungkinan terjadinya Risiko Politik.

1. Seluruh usulan penjaminan yang sedang dalam proses penyelesaian, dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)