Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 265 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 265 Tahun 2026 tentang Nilai Kandungan Zat Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala BPOM 265/2026 · Keputusan Kepala BPOM No. 265 Tahun 2026 · Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2026Tanggal Penetapan:23 Juni 2026
Kesehatan & FarmasiIndustri Makanan & MinumanKoperasi & UMKM

Informasi

TipeKeputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Tanggal Berlaku23 Juni 2026
Tanggal Penetapan23 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021 tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 265 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan standar acuan bagi pelaku usaha mikro dalam mencantumkan informasi nilai gizi pada produk pangan olahan yang mereka produksi.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan daftar nilai kandungan zat gizi (energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat, gula, dan garam/natrium) untuk berbagai jenis pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro. Pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan nilai kandungan zat gizi tersebut pada tabel informasi nilai gizi berdasarkan takaran saji yang telah ditentukan. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pencantuman tabel informasi nilai gizi, termasuk perhitungan jumlah sajian per kemasan, perhitungan kandungan zat gizi per saji, serta perhitungan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) untuk memastikan transparansi informasi bagi konsumen.

1. Pangan olahan yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sebelum berlakunya Keputusan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Keputusan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Keputusan ini ditetapkan. 2. Pangan olahan yang sedang dalam proses pengajuan PB UMKU tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Keputusan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Keputusan ini ditetapkan.

(-)