di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 265 Tahun 2026 tentang Nilai Kandungan Zat Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro
Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala BPOM 265/2026 · Keputusan Kepala BPOM No. 265 Tahun 2026 · Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 265 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan standar acuan bagi pelaku usaha mikro dalam mencantumkan informasi nilai gizi pada produk pangan olahan yang mereka produksi.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan daftar nilai kandungan zat gizi (energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat, gula, dan garam/natrium) untuk berbagai jenis pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro. Pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan nilai kandungan zat gizi tersebut pada tabel informasi nilai gizi berdasarkan takaran saji yang telah ditentukan. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pencantuman tabel informasi nilai gizi, termasuk perhitungan jumlah sajian per kemasan, perhitungan kandungan zat gizi per saji, serta perhitungan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) untuk memastikan transparansi informasi bagi konsumen.