Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 5/2019 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2019Tanggal Penetapan:22 Januari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaProgram Profesi Advokat
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku24 Januari 2019
Tanggal Penetapan22 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Program Profesi Advokat yang bertujuan mengembangkan bakat dan kemampuan mahasiswa untuk memperoleh keahlian khusus dalam memberikan jasa hukum. Program ini dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Program Studi Ilmu Hukum dengan akreditasi minimal B dan bekerja sama dengan Organisasi Advokat. Program ini berlangsung minimal dua semester dengan beban belajar minimal 24 SKS dan dapat ditempuh maksimal tiga tahun. Lulusan program ini berhak mendapatkan gelar dan sertifikat Profesi Advokat. Penyelenggaraan program ini memerlukan izin dari Menteri setelah memenuhi syarat akreditasi dan kerja sama dengan Organisasi Advokat. Persyaratan lainnya termasuk kurikulum berbasis standar kompetensi, dosen dengan kualifikasi tertentu, dan fasilitas pendukung yang memadai.

(-)

(-)