Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2010 · Keppres No. 6 Tahun 2010 · Keppres Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2010Tanggal Penetapan:8 Mei 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2010
Tanggal Penetapan08 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) guna mengisi kekosongan pimpinan KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk memperlancar proses pemilihan dan penentuan calon pengganti pimpinan KPK dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Panitia Seleksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yang berasal dari berbagai latar belakang. Tugas Panitia Seleksi meliputi pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon, pengumuman nama-nama calon kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan nama-nama calon, serta menyampaikan nama-nama calon kepada Presiden. Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga terpilihnya pengganti pimpinan KPK, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Belanja Negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)