Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 5/2011 · Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2011
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal. 2. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2003 yang mengubah Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kota Bukittinggi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan dan situasi terkini karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 09 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Nomor 17 Tahun 2003) dianggap tidak lagi sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang fasilitas terminal yang memadai dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, dan wajib retribusi terminal.
  2. Penggolongan retribusi terminal sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara mengatur tingkat penggunaan jasa terminal berdasarkan jenis, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian fasilitas.
  4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian fasilitas. Tarif retribusi didasarkan pada tarif pasar pelayanan sejenis yang berlaku di daerah.
  6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan.
  7. Masa retribusi pelayanan terminal adalah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
  8. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  10. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, tata cara penagihan, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan tarif (Pasal 9 ayat 6) dan merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp.5.000.000.