Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 17/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2019Tanggal Penetapan:12 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Desember 2019
Tanggal Penetapan12 Desember 2019
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah. Inovasi Daerah mencakup inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan Daerah. Usulan inovasi dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Inovasi harus memenuhi kriteria pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, sesuai kewenangan Daerah, dan dapat direplikasi. Perencanaan inovasi dilakukan melalui roadmap yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan menjadi masukan dalam RPJMD. Sistem Inovasi Daerah terdiri dari kelembagaan, sumber daya, dan jaringan inovasi. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual atas inovasi. Pengembangan inovasi dilakukan melalui uji coba dan pembinaan. Penilaian dan penghargaan diberikan kepada penyelenggara inovasi yang berhasil. Pendanaan inovasi menjadi prioritas dalam APBD. Informasi inovasi disediakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

(-)

1. Masyarakat dan perguruan tinggi yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (7) diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian tetap kegiatan, dan/atau denda administratif.