Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 8/2017 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 93)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini meliputi penyesuaian definisi, persyaratan pemilih dan calon kepala desa, prosedur penjaringan dan penyaringan calon, serta ketentuan terkait pemilihan antar waktu dan pemberhentian kepala desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hasil evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian kepala desa yang tertib, lancar, dan sesuai dengan prinsip pemerintahan desa yang baik. Ketentuan substansial yang diubah antara lain: - Definisi beberapa istilah seperti Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Daftar Pemilih Tetap Tambahan, dan Penjabat Kepala Desa. - Persyaratan penduduk desa yang berhak memilih, dengan menambahkan ketentuan mengenai bukti domisili. - Persyaratan calon kepala desa, termasuk ketentuan mengenai izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi PNS, anggota TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD. - Prosedur penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa, termasuk perpanjangan waktu pendaftaran jika jumlah calon kurang dari dua. - Penambahan ketentuan mengenai pemilih tambahan yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. - Ketentuan mengenai serah terima jabatan kepala desa setelah pelantikan. - Penambahan kewajiban bagi Kepala Desa untuk bertempat tinggal di desa setempat. - Prosedur pelaporan dan pemberhentian Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal Kepala Desa tidak melakukan perbaikan setelah dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bupati.