Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2005Tanggal Penetapan:1 April 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 April 2005
Tanggal Penetapan01 April 2005
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri C Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2000. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis kendaraan, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Selain itu, diatur pula tarif untuk penggantian tanda uji, buku uji berkala, stiker tanda samping, mutasi uji/uji kendaraan baru, formulir permohonan uji, penggantian buku atau tanda uji yang hilang atau rusak, stiker daerah, serta perubahan bentuk karoseri dan/atau sumbu kendaraan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan keselamatan di jalan dan kelestarian lingkungan hidup dari pencemaran udara akibat asap kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk lebih menjamin persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna jalan, serta mencegah pencemaran udara.

(-)

(-)