Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Bursa Efek. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Bursa Efek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Persyaratan Anggaran Dasar:** Anggaran dasar Bursa Efek harus memuat maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan sebagai Bursa Efek, ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris (persyaratan calon, jumlah anggota, tata cara pengajuan, masa jabatan, larangan jabatan rangkap bagi Direksi), ketentuan mengenai saham (saham atas nama, nilai nominal dan hak suara yang sama, pembatasan kepemilikan saham, larangan hubungan antara pemegang saham, larangan pembagian dividen), dan ketentuan mengenai pemindahan hak atas saham Bursa Efek (pembatasan pemindahan saham, kewajiban pengalihan saham bagi Perusahaan Efek yang tidak memenuhi syarat, mekanisme pelelangan saham, kewajiban Bursa Efek membeli saham).
2. **Prosedur Permohonan Persetujuan:** Permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar diajukan kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. OJK akan melakukan penelaahan atas materi perubahan anggaran dasar. Dalam jangka waktu 30 hari, OJK akan memberikan surat pemberitahuan mengenai status permohonan (tidak lengkap, ditolak, atau disetujui). Jika tidak ada tanggapan dari OJK dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap berlaku efektif.