Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja daerah, termasuk selisih lebih atau kurang dalam setiap pos anggaran. Neraca menyajikan posisi keuangan daerah pada akhir tahun anggaran, mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan detail atas pos-pos laporan keuangan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati Garut kemudian menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.