Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan kabupaten yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, serta pentingnya pembinaan dan pengembangan anak sebagai aset bangsa.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KLA, termasuk:
- Kelembagaan KLA: Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, memobilisasi sumber daya, melaksanakan advokasi, dan melakukan pemantauan serta evaluasi.
- Pemenuhan Hak Anak:
- Hak Sipil dan Kebebasan: Mendapatkan akte kelahiran, menyampaikan pendapat, mendapatkan informasi yang sehat, kebebasan berkumpul, penjagaan nama baik, dan memiliki kartu identitas anak.
- Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Mendapatkan prioritas pengasuhan oleh orang tua, pola asuh yang baik, dukungan kesejahteraan jika orang tua tidak mampu, dan pengasuhan alternatif jika orang tua meninggal atau sakit.
- Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: Mendapatkan gizi yang baik, imunisasi lengkap, lingkungan bebas asap rokok, pemeriksaan kesehatan berkala, air bersih, akses jaminan sosial, dan perlindungan dari NAPZA, HIV, dan AIDS.
- Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya: Berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini, mendapatkan pendidikan wajib belajar 12 tahun, mengembangkan bakat, minat, dan kreativitas, serta memiliki waktu luang untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga.
- Hak Perlindungan Khusus: Mendapatkan perlindungan dan pendampingan bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban eksploitasi, kekerasan, NAPZA, HIV/AIDS, dan penelantaran.
- Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat berperan dalam perwalian anak, pengawasan pengangkatan anak, penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan, perlindungan anak terlantar, dan pencegahan eksploitasi. Dunia usaha berperan dalam menyediakan fasilitas laktasi, memberikan cuti melahirkan, tidak mempekerjakan anak, menjamin keamanan produk, dan menggunakan pemasaran yang menghormati hak anak.