Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 5/2015 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2015Tanggal Penetapan:4 November 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Muatan Angkutan Barang
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku04 November 2015
Tanggal Penetapan04 November 2015
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan muatan angkutan barang di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan angkutan barang, menjaga keselamatan jalan, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan keteraturan pengangkutan barang serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan di Kota Binjai. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai jenis kendaraan bermotor agar tidak melebihi ketentuan kelas jalan serta pemanfaatan sarana jalan kota secara ekonomis.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengangkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas angkutan barang umum dan angkutan barang khusus, yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai kelas jalan yang dilalui.
  2. Persyaratan pengangkutan barang umum meliputi prasarana jalan yang memenuhi ketentuan kelas jalan, tersedianya pusat distribusi logistik, dan penggunaan mobil barang.
  3. Persyaratan pengangkutan barang khusus meliputi pemenuhan persyaratan keselamatan, pemberian tanda tertentu, parkir di tempat yang ditetapkan, bongkar muat di tempat yang ditetapkan, beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
  4. Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
  5. Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap atau dapat dipindahkan.
  6. Walikota dapat memberikan dispensasi penggunaan jalan kota untuk kendaraan pengangkut barang dengan persyaratan tertentu, dan Kepala Dinas Perhubungan menerbitkan kartu pengawasan kendaraan pengangkut barang.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran tingkat I dan II (kelebihan muatan 5% - 25%) dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan. 2. Pelanggaran tingkat III (kelebihan muatan lebih dari 25%) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai perintah pengembalian kendaraan ke tempat asal atau penurunan muatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 7 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00. 4. Setiap orang yang mengangkut barang dan tidak masuk ke tempat penimbangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00.