di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Juga dikenal sebagai: PMK 10/2026 · PMK No. 10 Tahun 2026 · PMK Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit serta mendorong penggunaan dana tersebut oleh daerah secara optimal dan tepat sasaran. Kebijakan ini mengatur tata kelola DBH Sawit yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan produk turunannya, dengan pagu alokasi minimal sebesar 4% dari penerimaan negara terkait.
Dalam aspek substansial, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan, bertanggung jawab atas penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran dana, sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penggunaan dana sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit yang telah disepakati. Ruang lingkup penggunaan dana mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta kegiatan lainnya seperti pendataan perkebunan rakyat, penilaian usaha perkebunan, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan.
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun RKP DBH Sawit yang diselaraskan dengan program kerja daerah dan harus melalui proses pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana (LRP DBH Sawit) sebagai syarat penyaluran dana tahap berikutnya. Peraturan ini juga menetapkan proporsi penggunaan dana yang berbeda berdasarkan status kondisi jalan mantap di daerah, serta memberikan fleksibilitas melalui mekanisme relaksasi dalam kondisi bencana atau keadaan kahar.