Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1964 tentang Pembubaran Panitia Retooling Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1964 · Keppres No. 117 Tahun 1964 · Keppres Nomor 117 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 1964Tanggal Penetapan:12 Mei 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Retooling Aparatur Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 1964
Tanggal Penetapan12 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 1960 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 184 tahun 1962

Keputusan Presiden No. 117 Tahun 1964 ini bertujuan untuk membubarkan Panitya Retooling Aparatur Negara yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1960 dan No. 184 Tahun 1962. Pembubaran ini dilakukan dalam rangka meninjau kembali kebutuhan peningkatan penyelesaian revolusi pada masa itu. Keputusan ini juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan anggota Panitya atas kontribusi mereka. Segala pekerjaan yang belum selesai, serta dokumen dan inventaris terkait, diserahkan kepada Presiden sebagai Panglima Besar Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

1. Segala pekerjaan Panitya Retooling Aparatur Negara yang belum selesai pada waktu ditetapkannya Keputusan ini, serta dokumen-dokumen, inventaris, dan lain-lain, diserahkan kepada Presiden sebagai Panglima Besar Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi (KOTRAR) atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

(-)