Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Pattimura

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 114/2016 · Permen Ristekdikti No. 114 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 114 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Universitas Pattimura
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Pattimura yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Pattimura sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang akan menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan oleh Rektor Universitas Pattimura dan berlaku sejak diterapkannya organisasi dan tata kerja baru di universitas tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Pattimura yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)