Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 7/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 65)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2016. APBD semula berjumlah Rp3.304.722.367.399,00 bertambah sejumlah Rp7.346.039.937,00 sehingga menjadi Rp3.312.068.407.336,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Mengalami perubahan yang mencakup belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
  • Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat, yang pendanaannya dapat menggunakan Belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)