di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 7/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2016. APBD semula berjumlah Rp3.304.722.367.399,00 bertambah sejumlah Rp7.346.039.937,00 sehingga menjadi Rp3.312.068.407.336,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: