Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 13/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:24 Oktober 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan24 Oktober 2017
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016, yang berdampak pada penghentian pemungutan retribusi Izin Gangguan di Kota Sukabumi. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait penghentian pemungutan retribusi izin gangguan tersebut.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai retribusi izin gangguan di Kota Sukabumi menjadi tidak berlaku lagi.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.

(-)

(-)