Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2010 · Permenhub No. 10 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, yang mengatur mengenai rencana induk bandar udara sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan bandar udara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kebutuhan lahan untuk bandar udara adalah seluas kurang lebih 310,76 Ha, yang terdiri dari lahan eksisting, lahan yang sudah dibebaskan, dan lahan yang belum dibebaskan. Batas kebutuhan lahan dinyatakan dalam sistem koordinat bandar udara.
  2. Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara dilakukan berdasarkan perkembangan lalu lintas angkutan udara dan prakiraan permintaan jasa angkutan udara. Pembangunan dan pengembangan ini wajib didahului dengan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rancangan Awal dan Rancangan Teknik Terinci untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara disahkan oleh Direktur Jenderal.
  3. Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan bandar udara. Penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan rencana induk harus memperoleh persetujuan Direktur Jenderal.
  4. Penyelenggara bandar udara wajib memenuhi persyaratan dokumen kelengkapan rencana induk yang memuat daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan kebisingan paling lambat 12 Januari 2012.

1. Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berlaku sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. 2. Dalam jangka waktu paling lambat 12 Januari 2012, penyelenggara bandar udara wajib memenuhi persyaratan dokumen kelengkapan rencana induk yang memuat : a. daerah lingkungan kerja; b. daerah lingkungan kepentingan; c. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan d. batas kawasan kebisingan. 3. Setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipenuhi, maka dokumen rencana induk bandar udara merupakan bagian dari lampiran penetapan lokasi.

(-)