Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 27/2022 · PP No. 27 Tahun 2022 · PP Nomor 27 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2022.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melengkapi ketentuan yang ada terkait penyertaan modal negara.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak mengubah peraturan sebelumnya secara langsung, namun berlandaskan pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait Badan Usaha Milik Negara.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2022.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PLN dalam rangka pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Negara berhak menambah penyertaan modal sebesar Rp5 triliun ke dalam modal saham PT PLN.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    Pengelolaan modal negara yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Penambahan modal dilakukan melalui APBN Tahun Anggaran 2022 dan diatur dalam rincian APBN tersebut.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan implementasi dilakukan dalam Tahun Anggaran 2022.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Penyesuaian dilakukan dalam kerangka waktu Tahun Anggaran 2022.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi