Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1998 · Keppres No. 11 Tahun 1998 · Keppres Nomor 11 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 1998Tanggal Penetapan:19 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 1998
Tanggal Penetapan19 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini menetapkan Kecamatan Batulicin di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan memberikan peluang lebih luas bagi dunia usaha di kawasan timur Indonesia. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Batulicin dilakukan oleh Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah. Badan Pengelola memiliki tugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Batulicin mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu. Biaya pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

(-)

(-)