Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2013 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2013Tanggal Penetapan:25 Maret 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 April 2013
Tanggal Penetapan25 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap perangkat telekomunikasi Media Resource Function yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan digunakan di Indonesia memenuhi persyaratan teknis tertentu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan pengujian perangkat tersebut harus sesuai dengan persyaratan teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kualitas dan keamanan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia.

(-)

(-)