Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Jember

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 34/2018 · Permen Ristekdikti No. 34 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Universitas Jember
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku12 September 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Jember.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Jember sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kelas jabatan di Universitas Jember terdiri dari jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan evaluasi jabatan oleh menteri terkait. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Jember. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Rektor Universitas Jember.

(-)

(-)