Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 3/2016 · Perda Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:28 Juni 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJalan
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku28 Juni 2016
Tanggal Penetapan28 Juni 2016
Tempat PenetapanGunungsitoli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli ini mengatur tentang jalan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas penggunaan jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan penggunaan jalan yang menjadi kewenangan daerah. Peraturan ini mengatur sistem jaringan jalan yang terdiri dari jalan primer dan sekunder, fungsi jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), status jalan (nasional, provinsi, kabupaten, kota, desa), dan kelas jalan (bebas hambatan, raya, sedang, kecil). Peraturan ini juga mengatur bagian-bagian jalan seperti ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan, serta pemanfaatannya termasuk bangunan utilitas dan penanaman pohon. Selain itu, diatur pula mengenai penabalan dan penamaan jalan, perizinan terkait pemanfaatan jalan, penyelenggaraan jalan oleh Walikota, serta pembinaan dan pengendalian oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perangkat Daerah terkait.

1. Pengaturan tentang jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan terhadap pemanfaatan jalan setelah Peraturan Daerah ini di tetapkan. 2. Pemanfaatan jalan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap dimanfaatkan sebagaimana adanya sampai ditetapkan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah menurut kebutuhan dan kondisi daerah.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) atau melakukan kegiatan pemanfaatan jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).