Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli ini mengatur tentang jalan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas penggunaan jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan penggunaan jalan yang menjadi kewenangan daerah. Peraturan ini mengatur sistem jaringan jalan yang terdiri dari jalan primer dan sekunder, fungsi jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), status jalan (nasional, provinsi, kabupaten, kota, desa), dan kelas jalan (bebas hambatan, raya, sedang, kecil). Peraturan ini juga mengatur bagian-bagian jalan seperti ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan, serta pemanfaatannya termasuk bangunan utilitas dan penanaman pohon. Selain itu, diatur pula mengenai penabalan dan penamaan jalan, perizinan terkait pemanfaatan jalan, penyelenggaraan jalan oleh Walikota, serta pembinaan dan pengendalian oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perangkat Daerah terkait.