Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah ketimpangan antar desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Ruang lingkup kerjasama desa, yang meliputi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
- Bidang kerjasama antar desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Bidang kerjasama desa dengan pihak ketiga meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan desa.
- Kerjasama antar desa dapat dilakukan antara desa dalam satu kecamatan atau desa di lain kecamatan dalam satu kabupaten.
- Kerjasama desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan.
- Kerjasama antar desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama, sedangkan kerjasama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan perjanjian bersama.
- Kepala Desa bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama desa serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD.
- BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan kerjasama desa.