Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kerjasama Antar Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 2/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2012Tanggal Penetapan:30 Maret 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Antar Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Maret 2012
Tanggal Penetapan30 Maret 2012
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2001 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah ketimpangan antar desa. Ketentuan substansial meliputi: - Ruang lingkup kerjasama desa, yang meliputi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga. - Bidang kerjasama antar desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. - Bidang kerjasama desa dengan pihak ketiga meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan desa. - Kerjasama antar desa dapat dilakukan antara desa dalam satu kecamatan atau desa di lain kecamatan dalam satu kabupaten. - Kerjasama desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan. - Kerjasama antar desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama, sedangkan kerjasama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan perjanjian bersama. - Kepala Desa bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama desa serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD. - BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan kerjasama desa.

(-)

(-)