Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 8/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013 Nomor 2 Tahun 2013).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan amanat Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016, terkait pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum dalam rangka penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum kepada pemerintah pusat secara non kas. Perubahan ini juga mempertimbangkan perlunya penambahan pagu penyertaan modal daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa penyertaan modal daerah dianggarkan dalam APBD dan APBD-P Kabupaten Subang, dikelola dan dipergunakan sepenuhnya oleh PDAM Tirta Rangga sesuai peruntukannya, merupakan upaya pencapaian target cakupan pelayanan 80% perkotaan dan 60% pedesaan pada areal pelayanan PDAM, serta untuk peningkatan pelayanan dan kinerja perusahaan.

(-)

(-)