Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 11/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2019Tanggal Penetapan:7 November 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku07 November 2019
Tanggal Penetapan07 November 2019
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD Yang Sah) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mewujudkan penerimaan LLPAD Yang Sah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan PAD.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi objek dan subjek LLPAD Yang Sah, penerimaan dan penyetoran, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Objek LLPAD Yang Sah terdiri atas berbagai jenis pendapatan seperti hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah, hasil kerja sama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, pendapatan denda, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari BLUD, dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek LLPAD Yang Sah adalah orang pribadi dan/atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan pendapatan tersebut.

Penerimaan LLPAD Yang Sah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara SKPKD pada masing-masing Perangkat Daerah, dan disetorkan ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan LLPAD Yang Sah, yang dilaksanakan oleh Kepala Badan dan kepala perangkat daerah terkait.

1. Semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPAD Yang Sah dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku kesepakatan tersebut. 2. LLPAD Yang Sah yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan pajak Daerah, bukan retribusi Daerah, dan bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPAD Yang Sah.

(-)