Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2023 · PERPRES No. 45 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2023Tanggal Penetapan:20 Juli 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Karantina Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2023
Tanggal Penetapan20 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Karantina Indonesia yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Ketentuan Substansial

Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah di bawah Presiden, dipimpin oleh Kepala. Badan ini bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina dengan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi untuk masing-masing bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Badan ini juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan dapat membentuk pusat serta unit pelaksana teknis untuk mendukung tugas dan fungsi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. 2. Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati beralih menjadi pegawai Badan Karantina Indonesia. 3. Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen dilaksanakan paling lambat 1 tahun sejak Peraturan ini berlaku.

(-)