di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 6/2023 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui retribusi PBG. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan terkait retribusi dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur bahwa retribusi PBG dikenakan atas layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.