Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 9/1999 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 1999 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1999Tanggal Penetapan:10 Desember 1999
Kehutanan & PerkebunanStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku10 Desember 1999
Tanggal Penetapan10 Desember 1999
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen. Dinas Kehutanan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kehutanan, bertanggung jawab kepada Bupati. Dinas Kehutanan bertugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah dalam bidang Kehutanan yang diserahkan oleh Pemerintah. Fungsi Dinas Kehutanan meliputi urusan penghijauan dan konservasi tanah dan air, persutraan alam, perlebahan, pengelolaan hutan milik/hutan rakyat, pengelolaan hutan lindung, penyuluhan kehutanan, pengelolaan hasil hutan non kayu, perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal buru, perlindungan hutan, pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan, dan pelayanan pengelolaan ketatausahaan.

Organisasi Dinas Kehutanan ditetapkan Pola Maksimal, terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan, Seksi Rehabilitasi Lahan dan Perlindungan Hutan, Seksi Pengembangan Usaha Kehutanan, Seksi Penyuluhan, Cabang Dinas, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari 4 urusan, dan masing-masing seksi terdiri dari 3 atau 4 sub seksi. Setiap bagian dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada atasannya.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian organisasi, termasuk Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan, Seksi Rehabilitasi Lahan dan Perlindungan Hutan, Seksi Pengembangan Usaha Kehutanan, Seksi Penyuluhan, Cabang Dinas, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)