Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement On Economic and Technical Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Colombia)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2008 · PERPRES No. 17 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2008Tanggal Penetapan:26 Februari 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement On Economic and Technical Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Colombia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 2008
Tanggal Penetapan26 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia. Persetujuan ini awalnya ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1999 di Jakarta dan disertai dengan Nota Diplomatik yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2007 di Bogota, Kolombia. Persetujuan ini mencakup kerja sama di bidang ekonomi dan teknik antara kedua negara, dengan naskah asli dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kerja sama di berbagai bidang yang saling menguntungkan.

(-)

(-)