Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 13/2023 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (PT BPR BKK JATENG (Perseroda)) ditetapkan dengan maksud untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT BPR BKK JATENG (Perseroda), meningkatkan layanan akses permodalan, dan meningkatkan pendapatan asli Daerah.

Penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk uang dan tata caranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp924.840.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah), dengan komposisi kepemilikan modal dasar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar 51% dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah secara kumulatif sebesar 49%. Komposisi kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dalam modal dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) adalah sebesar 0,51% atau sebesar Rp4.760.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

Modal disetor sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.770.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah). Kekurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dalam rangka memenuhi modal dasar adalah sebesar Rp2.990.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah), yang akan dipenuhi sampai dengan Tahun 2027 dengan rincian: Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000,00; Tahun 2026 sebesar Rp750.000.000,00; dan Tahun 2027 sebesar Rp1.490.000.000,00. Jika keuangan Daerah tidak mampu memenuhi penyertaan modal pada tahun berkenaan, maka besaran penyertaan modal dapat diakumulasikan pada besaran penyertaan modal tahun berikutnya sampai dengan tahun anggaran 2027.

(-)

(-)