Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 14/2008 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Bongkar Muat
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku12 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanMukomuko

Riwayat Peraturan

Peraturan ini dicabut oleh Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Bongkar Muat di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kegiatan bongkar muat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin bongkar muat kepada badan usaha yang menyelenggarakan usaha angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum atau tidak umum, dan perorangan yang menyelenggarakan usaha angkutan barang dengan kendaraan bermotor tidak umum. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan izin bongkar muat.

Untuk memperoleh izin bongkar muat, pemohon wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki akta pendirian perusahaan (bagi badan usaha) atau tanda jati (bagi perorangan), surat keterangan domisili perusahaan, dan surat izin usaha angkutan. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Tarif retribusi terdiri dari biaya izin bongkar muat berdasarkan jenis dan volume kendaraan (truk besar Rp. 30.000, truk sedang Rp 25.000, pick up Rp 20.000) dan biaya administrasi Rp 5.000. Pemungutan retribusi dilakukan secara tunai oleh dinas yang ditunjuk, dan pembayaran dilakukan pada kas daerah melalui bank menggunakan SKRD.

(-)

Badan usaha atau perorangan yang tidak memiliki dan atau tidak memperpanjang ijin bongkar muat dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali biaya retribusi yang harus dibayar.