Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 8/2012 · Perda Kota Ambon No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku15 Februari 2012
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di wilayah Kota Ambon. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
  4. Tarif Pajak: 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kota Ambon tempat air diambil.
  6. Masa Pajak: 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
  7. Pendaftaran: Setiap orang atau badan yang mengambil/memanfaatkan air tanah wajib mendaftarkan diri ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  8. Tata Cara Pembayaran: Wajib Pajak membayar pajak berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, nota perhitungan).
  9. Penagihan: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar atau dikenakan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga kepada Walikota. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  11. Pengurangan dan Keringanan: Walikota dapat memberikan pengurangan/keringanan pajak karena bencana, stimulus ekonomi, pengentasan kemiskinan, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  12. Sanksi Administrasi: Bunga 2% per bulan atas SKPD yang tidak/kurang bayar.
  13. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, menghapuskan sanksi karena kekhilafan Wajib Pajak, atau membatalkan ketetapan yang tidak benar.
  14. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  15. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
  16. Insentif Pemungutan: Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.

(-)

1. SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. 2. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 3. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan. 4. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.