di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGARUSUTAMAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 5/2015 · Perda Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan. Pengarusutamaan Gender (PUG) diintegrasikan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan PUG, serta setiap SKPD wajib memiliki data terpilah. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan pendidikan/pelatihan PUG. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan PUG, fasilitasi penguatan kelembagaan, koordinasi pelaksanaan kebijakan responsif gender, pemantauan dan evaluasi, pemberian bantuan teknis, pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan, penyediaan data terpilah, dan pembentukan focal point PUG.
Focal Point PUG di setiap SKPD bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja berperspektif gender, melaksanakan pelatihan dan sosialisasi, melaporkan pelaksanaan PUG, mendorong analisis gender, dan memfasilitasi penyusunan profil gender. Pemerintah daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Bappeda mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan tersebut.
Walikota bertanggung jawab dalam pelaksanaan PUG dan menetapkan badan/dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan sebagai koordinator PUG. Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan SKPD. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, melaksanakan sosialisasi dan advokasi, menyusun program kerja, mendorong perencanaan penganggaran responsif gender, dan melaporkan capaian kegiatan kepada Walikota.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan oleh Walikota pada setiap SKPD dan secara berjenjang. Hasil evaluasi menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang. Walikota melakukan pembinaan melalui penetapan panduan teknis, penguatan kapasitas SKPD, pemantauan dan evaluasi, pemberian penghargaan, peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG, serta strategi pencapaian kinerja.