Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 12/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2014Tanggal Penetapan:5 Juni 2014
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHutan Kota
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku05 Juni 2014
Tanggal Penetapan05 Juni 2014
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Hutan Kota menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan hutan kota di wilayah tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang seringkali terabaikan akibat pembangunan infrastruktur. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan ekosistem perkotaan yang berkelanjutan, serasi, dan seimbang, mencakup aspek lingkungan, sosial, dan budaya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan hutan kota, termasuk:

  1. Penunjukan Hutan Kota: Bupati berwenang menunjuk lokasi dan luas hutan kota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Lokasi ini harus merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan perkotaan dan dapat berada di tanah negara atau tanah hak. Jika berada di tanah hak, pemilik tanah diberikan kompensasi.
  2. Pembangunan Hutan Kota: Pembangunan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum. Proses pembangunan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang didasarkan pada kajian teknis, ekologis, ekonomis, politik, hukum, dan sosial budaya setempat.
  3. Penetapan Hutan Kota: Tanah hak yang memenuhi syarat sebagai hutan kota dapat ditetapkan sebagai hutan kota atas permohonan pemegang hak, tanpa pelepasan hak atas tanah. Pemegang hak dapat diberikan insentif oleh Pemerintah Daerah.
  4. Pengelolaan Hutan Kota: Pengelolaan meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pemegang hak, sesuai dengan lokasi tanah.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan hutan kota, serta sumber pembiayaan yang berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. Semua ketentuan, ketetapan atau peraturan tentang hutan kota yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 (larangan melakukan kegiatan yang merusak fungsi hutan kota) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).