Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 4/2013 · Perda Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2013
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Usaha Restauran, Rumah Makan dan Cafe. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pondok Wisata. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Hotel Melati.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pariwisata, dengan tetap melestarikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan lingkungan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta mempererat persahabatan antar bangsa. Ketentuan substansial mencakup asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan, pembangunan kepariwisataan (meliputi industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan), penetapan kawasan strategis pariwisata, serta jenis-jenis usaha pariwisata. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola kepariwisataan, serta berhak memperoleh data dan informasi kegiatan usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kecuali usaha mikro dan kecil. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat setempat. Koordinasi lintas sektor juga diatur untuk meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan di Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan tanda daftar usaha. 2. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, dan pencabutan tanda daftar usaha. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 28 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).