Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang 2012-2032 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah untuk mewujudkan tata ruang yang aman, sejahtera, mandiri, dan berketahanan pangan berbasis agribisnis, dengan memperhatikan pemerataan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi:
- Pengembangan produk unggulan pertanian untuk menunjang pengembangan agribisnis.
- Peningkatan peran dan fungsi perkotaan secara berhirarki.
- Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana wilayah yang terpadu dan merata.
- Pemeliharaan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kegiatan di dalamnya.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara.
Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan komoditas pertanian unggulan, peningkatan peran perkotaan, peningkatan kualitas prasarana wilayah, pemeliharaan kawasan lindung, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah terdiri dari sistem pusat kegiatan (PKW, PKL, PKLp, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, perkeretaapian, laut, udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air). Pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis meliputi kawasan strategis provinsi (kawasan berikat tambak udang dan agropolitan) dan kawasan strategis kabupaten (kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup).