Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.09/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.09/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 237/PMK.09/2016 · PMK No. 237/PMK.09/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan intern di Kementerian Keuangan, sejalan dengan prioritas nasional dan dinamika perubahan lingkungan. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab melaksanakan pengawasan intern melalui kegiatan asurans dan konsultansi. Pengawasan ini mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Inspektorat Jenderal juga berwenang mengakses data dan informasi yang diperlukan, serta melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana kepada Aparat Penegak Hukum. Unit eselon I wajib menyampaikan informasi terkait risiko dan pengendalian intern, serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Audit untuk meningkatkan independensi pengawasan intern.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan Pengawasan Intern yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pejabat dan pegawai Inspektorat Jenderal dan unit eselon I yang tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dimintakan pertanggungjawaban dan/atau dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai.