Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 11/2019 · Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2018 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp 76.134.731.141,31 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.427.365.425.185,31, serta peningkatan anggaran belanja sebesar Rp 233.875.327.715,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.685.106.021.759,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp (257.740.596.573,69), yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan penerimaan lain-lain. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak, dengan kriteria tertentu. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.

(-)

(-)