Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1989 bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri dan memperlancar pengembangan Kawasan Industri. Kebijakan ini menegaskan pentingnya koordinasi dalam penyelenggaraan Kawasan Industri, dengan menunjuk Menteri Muda Perindustrian sebagai koordinator. Tugas utama meliputi perumusan kebijakan umum, perencanaan dan penetapan syarat pembangunan, pelaksanaan pembangunan, dan operasi pengawasan. Koordinasi juga mencakup pembinaan usaha industri yang belum memiliki izin atau berada dalam Kawasan Berikat. Konsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan serta pelaporan kepada Presiden juga diinstruksikan.