Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protocol To Amend The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2004 · PERPRES No. 4 Tahun 2004 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2004Tanggal Penetapan:20 Desember 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Amend The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2004
Tanggal Penetapan20 Desember 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN yang telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN untuk mempercepat liberalisasi perdagangan jasa di kawasan ASEAN. Dalam protokol ini, diatur bahwa dua atau lebih negara anggota dapat melakukan perundingan untuk meliberalisasi sektor atau sub-sektor jasa tertentu. Negara-negara anggota yang berpartisipasi harus menginformasikan hasil perundingan kepada negara anggota lainnya melalui Sekretariat ASEAN. Protokol ini juga memungkinkan negara anggota lain untuk bergabung dengan perjanjian yang telah disepakati dengan membuat komitmen yang sama atau dapat diterima oleh negara anggota yang berpartisipasi. Protokol ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.

1. Protokol ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2004. 2. Semua negara anggota diharuskan untuk melengkapi prosedur internal masing-masing untuk memberlakukan protokol ini sebelum atau pada 31 Desember 2004 dan menginformasikan kepada Sekretariat ASEAN.

(-)