Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, kecuali penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa usaha pemakaian kekayaan daerah.
- Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaian.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan berorientasi pada harga pasar.
- Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kekayaan daerah seperti gedung pertemuan, mesin, kendaraan, alat-alat berat, dan uji laboratorium.
- Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Bangli.
- Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di kas daerah atau tempat lain yang ditentukan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.