Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1956 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang Karena Busuk, Rusak, dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan

Juga dikenal sebagai: PP 21/1956 · PP No. 21 Tahun 1956 · PP Nomor 21 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 1956Tanggal Penetapan:20 Juli 1956
Ganti Rugi Kerugian NegaraAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang Karena Busuk, Rusak, dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 1956
Tanggal Penetapan20 Juli 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan penghapusan barang-barang karena busuk, rusak, dicuri atau hilang dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan ('Staatsblad' 1915 No. 3).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai penghapusan barang-barang yang busuk, rusak, dicuri, atau hilang dari perhitungan bendaharawan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan nilai uang saat ini. Kuasa untuk menghapuskan barang diberikan oleh Menteri terkait, dengan syarat bahwa kerusakan atau kehilangan tidak disebabkan oleh kesalahan bendaharawan. Jika nilai barang yang dihapuskan melebihi Rp. 26.000, diperlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Peraturan ini juga berlaku untuk kasus yang sedang diperiksa dan mungkin mengakibatkan penghapusan.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap segala perkara yang sedang diperiksa dan yang mungkin mengakibatkan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) peraturan tersebut.

(-)