di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Permenkes 87/2019 · Permenkes No. 87 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan pedoman penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Dana dekonsentrasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan dan dialokasikan kepada dinas kesehatan provinsi untuk mendukung program bidang kesehatan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat. Program Indonesia Sehat dilaksanakan melalui tiga pilar utama: paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional. Dana dekonsentrasi disediakan untuk mempercepat pencapaian tujuan dan target program Kementerian Kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Dana dekonsentrasi merupakan dana APBN yang dilimpahkan kepada dinas kesehatan provinsi dan digunakan sebagai acuan bagi dinas kesehatan provinsi dalam penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk mendukung program bidang kesehatan. Program bidang kesehatan meliputi:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan, memonitor, dan mengevaluasi penggunaan Dana Dekonsentrasi secara berkala. Rincian program, pagu alokasi, dan manajemen pelaksanaan Dana Dekonsentrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.