Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permenkes 87/2019 · Permenkes No. 87 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 87 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan pedoman penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Dana dekonsentrasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan dan dialokasikan kepada dinas kesehatan provinsi untuk mendukung program bidang kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat. Program Indonesia Sehat dilaksanakan melalui tiga pilar utama: paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional. Dana dekonsentrasi disediakan untuk mempercepat pencapaian tujuan dan target program Kementerian Kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Dana dekonsentrasi merupakan dana APBN yang dilimpahkan kepada dinas kesehatan provinsi dan digunakan sebagai acuan bagi dinas kesehatan provinsi dalam penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk mendukung program bidang kesehatan. Program bidang kesehatan meliputi:

  1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Kesehatan;
  2. Program penguatan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional;
  3. Program pembinaan kesehatan masyarakat;
  4. Program pembinaan pelayanan kesehatan;
  5. Program pencegahan dan pengendalian penyakit;
  6. Program kefarmasian dan alat kesehatan; dan
  7. Program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan, memonitor, dan mengevaluasi penggunaan Dana Dekonsentrasi secara berkala. Rincian program, pagu alokasi, dan manajemen pelaksanaan Dana Dekonsentrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)