Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 2/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2012Tanggal Penetapan:18 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku18 Oktober 2012
Tanggal Penetapan18 Oktober 2012
Tempat PenetapanTahuna

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 menetapkan perubahan pada struktur APBD. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 7.864.055.041,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 536.584.670.123,00. Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp. 13.187.170.386,00, menjadikan total belanja Rp. 573.918.744.933,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (37.334.074.810,00). Penerimaan pembiayaan daerah bertambah Rp. 5.670.495.132,00, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 38.681.454.597,00. Pengeluaran pembiayaan daerah bertambah Rp. 347.379.787,00, menjadi Rp. 1.347.379.787,00. Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp. 37.334.074.810,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah Rp. 0,00. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, dan belanja langsung.

(-)

(-)