Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 13 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 13 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perpu 13/1962 · Perpu No. 13 Tahun 1962 · Perpu Nomor 13 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:3 Agustus 1962
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaSumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan03 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara yang meningkat akibat perjuangan pembebasan Irian Barat. Pemerintah memandang perlu menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk pengorbanan istimewa kepada negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor di Indonesia, baik yang telah maupun belum memiliki tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunasi sumbangan ini dalam waktu 90 hari sejak berlakunya peraturan atau sejak perolehan kepemilikan. Dikecualikan dari sumbangan ini adalah kendaraan milik pemerintah, presiden, perwakilan negara asing, dan badan internasional tertentu. Pembebasan 50% diberikan kepada menteri, pegawai negeri, anggota angkatan bersenjata, dan anggota lembaga negara untuk satu kendaraan pilihan mereka. Sumbangan dihitung berdasarkan isi silinder kendaraan dan dikenakan kenaikan 20% jika tidak dilunasi tepat waktu.

(-)

  • Pemilik yang tidak melunasi Sumbangan Wajib Istimewa dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan kenaikan 20% dari jumlah sumbangan.
  • Jika sumbangan belum dilunasi pada waktu yang ditentukan, penagihan dilakukan dengan Surat Paksa sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 1959.
  • Kekurangan pembayaran sumbangan ditagih dengan kenaikan 25%.