Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 280 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 280 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Soeparno Soerjaatmadja Sebagai Deputy Urusan Umum Staf Angkatan Bersenjata

Juga dikenal sebagai: Keppres 280/1964 · Keppres No. 280 Tahun 1964 · Keppres Nomor 280 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1964Tanggal Penetapan:31 Oktober 1964
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Soeparno Soerjaatmadja Sebagai Deputy Urusan Umum Staf Angkatan Bersenjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1964
Tanggal Penetapan31 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan Angkatan Kepolisian ke dalam struktur Angkatan Bersendjata dengan mengangkat Brigadir Jenderal Polisi Drs. Soeparno Soerjaatmadja sebagai Deputy Urusan Umum Staf Angkatan Bersendjata. Langkah ini diambil untuk memastikan representasi Angkatan Kepolisian dalam susunan Deputy-deputy Staf Angkatan Bersendjata. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Brigadir Jenderal Polisi Drs. Soeparno Soerjaatmadja memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

(-)

(-)