Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Sindrome dan Infeksi Menular Seksual

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 2/2019 · Perda Kota Dumai No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Maret 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Sindrome dan Infeksi Menular Seksual
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku25 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Maret 2019
Tempat PenetapanDumai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.

Peraturan Daerah Kota Dumai ini bertujuan untuk menanggulangi HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) secara komprehensif di Kota Dumai. Latar belakangnya adalah peningkatan derajat kesehatan manusia sebagai hak asasi dan kebutuhan untuk mengatasi kasus HIV-AIDS yang berkembang di kota pelabuhan dengan lalu lintas manusia yang tinggi. Ketentuan substansial mencakup strategi pelaksanaan penanggulangan yang meliputi pencegahan dan pengendalian HIV, AIDS, dan IMS, yang berpedoman pada Strategi Aksi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS. Strategi ini mencakup pemberdayaan masyarakat, prioritas komitmen nasional dan internasional, peningkatan advokasi dan sosialisasi, upaya penanggulangan yang merata dan bermutu, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, ketersediaan pengobatan, dan peningkatan manajemen penanggulangan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang, ODHA (Orang dengan HIV/AIDS), pengelola tempat hiburan, perusahaan, tenaga kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Kewajiban mencakup menghindari perilaku berisiko, menggunakan peralatan medis steril, mengikuti pemeriksaan IMS, menghormati kerahasiaan status HIV, mengikuti program perawatan, membuka status HIV kepada pihak yang berkepentingan, mencegah penularan, dan menggunakan alat pencegahan. Pemerintah Daerah wajib mengadakan pelatihan, memberikan arahan, mengkoordinasikan strategi, mengalokasikan dana, melakukan program KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), menjamin fasilitas pelayanan kesehatan, menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan, serta menindak tegas tempat berisiko tinggi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 42 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).