Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Latar belakangnya adalah upaya mengatasi pengangguran dan meningkatkan kualitas kompetensi tenaga kerja di Kabupaten Sumbawa melalui pemanfaatan pasar kerja internasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan TKI asal Kabupaten Sumbawa, serta menghormati harkat dan martabat mereka sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Kabupaten Sumbawa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penempatan TKI:** Penempatan hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing. Penempatan harus sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan minat TKI.
2. **Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS):** PPTKIS harus memiliki Surat Izin Pengerahan (SIP) dari Menteri dan membentuk Kantor Cabang di Daerah. Kantor Cabang PPTKIS memiliki fungsi penyuluhan, pendataan, pendaftaran, seleksi CTKI, penyelesaian kasus CTKI/TKI, dan penandatanganan perjanjian penempatan.
3. **Prosedur Penempatan:** Meliputi pendaftaran CTKI, rekrutmen, seleksi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, serta perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.
4. **Biaya Penempatan:** Komponen biaya yang dapat dibebankan kepada CTKI meliputi pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, pelatihan kerja, visa kerja, akomodasi, transportasi, jasa perusahaan, dan premi asuransi TKI.
5. **Perlindungan TKI:** Perlindungan dilakukan sejak pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan, meliputi pemberian informasi, pembuatan perjanjian, pemeriksaan kesehatan, pelatihan, pengurusan dokumen, asuransi, dan pembinaan.
6. **Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP):** Dibentuk untuk memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang terpadu.
7. **Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KP-TKI):** Dibentuk untuk perlindungan TKI.